TATA CARA PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Dalam hubungan industrial tentunya ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusian.